NUPTK 2017 Syarat Dan Ketentuan Terbaru
NUPTK 2017 Syarat Dan Ketentuan Terbaru
NUPTK 2017 - Nuptk merupakan nomor unik yang wajib dimiliki oleh guru baik guru PNS maupun Guru Honorer namun dengan memenuhi berbagai syarat tentunya sesuai dengan surat Direktur Jenderal
GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan
dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Dalam NUPTK 2017 ini masih sama terdiri dari 16 angka yang selalu bersifat unik dan aneh sesuai dengan pengacakan yang berlalu di sistem,NUPTK secara umum bersifat abadi dan selamnya meskipun pekerja tersebut atau guru tersebut telah berpindah tempat maka nuptk ini akan tetap mengikutinya sesuai dengan kegunaan yang berlaku.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) Guru oleh Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi Guru yang memang belum
memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk Guru secara sistem untuk
dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan
Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval Guru untuk di
verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan
diverifikasi oleh Ditjen Guru dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi
maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi Guru tersebut.
NUPTK merupakan "senjata" penting guru yang wajib dimiliki karena
NUPTK merupakan salah satu syarat bagi guru yang ingin mengikuti sertifikasi,
mendapatkan tunjangan serta berbagai layanan lain Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Selain guru Kemdikbud guru Madrasah Kemenag juga wajib memiliki NUPTK.
Telah Terbit Surat Dirjen GTK sebelumnya
tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan
dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016,
disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan
Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan
Ditjen PAUD dan DIKMAS.
2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan
NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama
yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru
dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK,
SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non
Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non
Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau
dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga
kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen
dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
A. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK
melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan
melalui aplikasiverval GTK:
i. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
i. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
Guru yang aktif
tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii. Guru nonPNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii. Guru nonPNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
Diverifikasi
dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang
ada.
4. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK
adalah sebagai berikut;
I. Guru Kemendikbud
mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan
melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan
penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari:
guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik
II. Guru Kemenag
mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan
melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari
Kanwil Kemenag;
Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan
penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari:
guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil
Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik
Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk
mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2017 dapat
dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sekian Info Lengkap Seputar NUPTK 2017,Semoga dapat bermanfaat bagi bapak dan ibu guru semua.
Silahkan Untuk bapak dan ibu guru yang membutuhkan aplikasi Terbaru Cetak NUPTK 2017,Dapat langsung mendownloadnya melalui link dibawah ini :
[Download Juga File Penting lainnya di bawah ini]
NUPTK 2017 Syarat Dan Ketentuan Terbaru
Merupakan file ARSIP SEKOLAH yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang terkait dengan Kategori Download Gratis, Format Guru, NUPTK bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Adminitrasi Guru di sekolah.
Semoga dengan adanya file Tentang NUPTK 2017 Syarat Dan Ketentuan Terbaru
yang Admin Arsip Sekolah Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengkapan Administrasinya di Sekolah.