PGRI : UU Perlindungan Guru Disahkan ,Guru Menjadi Lebih Tenang Dalam Mendidik
UU Perlindungan Guru Disahkan ,Guru Menjadi Lebih Tenang Dalam Mendidik - Akhir akhir ini banyak sekali guru yang di polisikan oleh
siswanya sendiri , dan mungkin hanya terjadi di indonesia .
Surabaya, Tindakan guru mencubit siswa di
Sidoarjo yang berakhir di pengadilan membuat munculnya dukungan aksi sejumlah
guru.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim, Ichwan
Sumadi mengaku prihatin dengan apa yang dialami Sambudi.
Guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo itu diadili setelah melakukan
pendisiplinan ke siswa dengan mencubit. Sehingga ada kecemasan ketika akan
melakukan tindakan tertentu kepada siswa.
“Jika melihatnya secara mutlak menggunakan Undang-Undang
Perlindungan Anak, memang guru itu salah. Tapi ini upaya untuk mendisiplinkan
anak. Kalau mutlak menggunakan hukum positif, metal (memotong paksa) rambut
siswa yang gondrong juga bisa dilaporkan polisi. Lalu bagaimana kami mendidik
anak,” tutur Ichwan dikonfirmasi, Kamis (29/6/2016).
Pihak PGRI, lanjut dia, sebenarnya sudah lama meminta agar
pemerintah membuat undang-undang perlindungan guru.
Tujuannya, jika ada persoalan di sekolah dapat diselesaikan
lebih dulu di tingkat sekolah atau dewan guru. Sayang, keinginan itu tak
kunjung terealisasi.
“Dengan Kemendikbud sendiri kami sudah ajukan berkali-kali
permohonan ini tapi juga belum direspon,” jelasnya.
PGRI sendiri sudah ada MoU dengan Mabes Polri. Tapi isi dari
MoU itu disebutnya masih jauh dari harapan. Hanya menyangkut teknis
penangkapan, bukan perlindungan.
“Seperti kalau menangkap guru tidak boleh saat mengajar,
seperti itu saja,” tambah Ichwan.
Karena belum ada undang-undang khusus, maka yang bisa
dilakukan saat ini adalah membuat aturan di tingkat sekolah. Ichwan mengimbau,
awal tahun ajaran ini bisa dijadikan momen untuk membuat tata tertib yang
disepakati bersama orangtua.
“Buat kesepakatan dalam tata tertib itu, jika ada masalah
bisa diselesaikan lebih dulu dengan musyawarah di sekolah,” tutur dia.
Di PGRI selama ini telah ada Dewan Kehormatan Guru
Indonesia (DKGI) yang berfungsi untuk menyelesaikan persoalan semacam ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur Zainuddin
Maliki mengungkapkan perlu adanya undang-undang perlindungan guru. Menurut dia,
payung hukum bagi guru perlu untuk memberi perlindungan ketika guru tersangkut
sebuah persoalan.
”Guru pantas diberi perlindungan,” katanya.
Selain itu, keberadaan dewan guru untuk membahas kode etik
guru sebelum ke ranah hukum juga bukan hal yang mustahil.
Di luar negeri, menurutnya ada dewan pendidikan yang
bertugas untuk mengakomodasi hal itu. Itu berbeda dengan dewan pendidikan di
Indonesia yang berfungsi memberi saran, masukan, mediasi, serta kontrol.
Sebenarnya, fungsi kontrol tersebut bisa dimaknai sebagai
solusi tentang kasus kriminalisasi yang dialami guru. Namun, wewenang dewan
pendidikan di Indonesia belum sampai ke sana.
”Motif mendidik ini tidak layak untuk diskriminalisasi,”
tegasnya.
Kecuali, jika tindakan yang dilakukan oleh guru tersebut
memang keterlaluan atau kelewat batas. Apalagi, tindakan didasari oleh motif
tidak sehat atau tidak suka pada siswanya.
”Di dunia militer pasti untuk mendisiplinkan prajurit bisa
lebih keras lagi, tidak sekadar mencubit,” terangnya
(http://surabaya.tribunnews.com/) .
[Download Juga File Penting lainnya di bawah ini]
PGRI : UU Perlindungan Guru Disahkan ,Guru Menjadi Lebih Tenang Dalam Mendidik
Merupakan file ARSIP SEKOLAH yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang terkait dengan Kategori info pendidikan bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Adminitrasi Guru di sekolah.
Semoga dengan adanya file Tentang PGRI : UU Perlindungan Guru Disahkan ,Guru Menjadi Lebih Tenang Dalam Mendidik
yang Admin Arsip Sekolah Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengkapan Administrasinya di Sekolah.