MenpanRB : Guru Non PNS Akan Mendapatkan Tunjangan/Insentif Karena SK Penerima Tunjangan Telah Keluar
Guru Non PNS Akan Mendapatkan Tunjangan/Insentif Karena SK Penerima Tunjangan Telah Keluar - Insentif guru non PNS diberikan bagi guru yang belum
sertifikasi. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga
setiap orang bisa diterima berbeda jumlahnya. Setiap guru akan mendpatakan
Rp200 hingga Rp 400 ribu/bulan dan dibayarkan pada tiap triwulan sekali.
”Tahun 2016 ini sudah berjalan.
April mendatang akan dibayarkan,” ujar Sumarna
Supranata “yang dikutip Opsekolah.com dari Beban Kerja 24 jam, kecuali
untuk guru yang bertugas di daerah khusus, Satuan pendidikan khusus, Satuan
pendidikan Layanan khusus, atas dasar kepentingan nasional, dan guru
berkeahlian khusus.
PROSES PENGUSULAN
Data guru calon penerima tunjangan Insentife, Kualifikasi
dan Khusus diambil dari data Dapodik dan berdasarkan surat edaran
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (DIRJEN GTK) Nomor
1234/B/PR/2016, tertangal 11 Januari 2016, dijelaskan bahwa tindak lanjut
untuk menyelesaikan
Dapodikdas versi 4.1.0 adalah sampai tanggal 29 Februari
2016, namun untuk pengusulan tunjangan Insentife Non PNS Kualifikasi dan
tunjangan Khusus oleh Dinas Pendidikan diberikan waktu sampai dengan tanggal 11
Maret 2016. Namun tidak semua usulan dinas akan mendapat tunjangan. Usulan
dinas sebatas calon di atas kertas agar mempercepat menentukan calon karena
sudah punya daftar. Daftar tersebut akan digunakan untuk memilih guru yang
diusulkan.
SK PENERIMA
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan
(DIRJEN GTK DIKDASMEN) selanjutnya menerbitkan SK penerima tunjangan bagi guru
yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun, dan untuk mengetahuiData
guru penerima tunjangan, nantinya akan disampaikan melalui laman INFO GTK
yang dapat diakses
Info Terbaru :
Info Terbaru :
Namun sampai saat info ini di share daftar guru penerima
tunjangan Non PNS belum muncul, dan menurut info dari Admin Simtun bahwa untuk
Tunjangan Insentife, Kualifikasi dan Khusus saat ini masih dalam tahap Proses
SK.(Jawa Pos Group),
KRITERIA PENERIMA
Berdasarkan informasi yang pojokdinamika.com kutif dari
group Verifikasi Data Guru (P2TK) pada bulan lalu bahwa untuk Kriteria penerima
tunjangan insentif tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Guru tetap bukan PNS pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat
- Berkualifikasi akademik S1/D IV kecuali di daerah khusus
- Khusus Guru Bantu Minimal D2 dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB)
- Belum memiliki Sertifikat Pendidikan
- Terdata dalam Dapodik
Beban Kerja 24 jam, kecuali untuk guru yang bertugas di
daerah khusus, Satuan pendidikan khusus, Satuan pendidikan Layanan khusus, atas
dasar kepentingan nasional, dan guru berkeahlian khusus.
PROSES PENGUSULAN
Data guru calon penerima tunjangan Insentife, Kualifikasi
dan Khusus diambil dari data Dapodik dan berdasarkan surat edaran
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (DIRJEN GTK) Nomor
1234/B/PR/2016, tertangal 11 Januari 2016, dijelaskan bahwa tindak lanjut
untuk menyelesaikan
Dapodikdas versi 4.1.0 adalah sampai tanggal 29 Februari
2016, namun untuk pengusulan tunjangan Insentife Non PNS Kualifikasi dan
tunjangan Khusus oleh Dinas Pendidikan diberikan waktu sampai dengan tanggal 11
Maret 2016.
Namun tidak semua usulan dinas akan mendapat tunjangan. Usulan
dinas sebatas calon di atas kertas agar mempercepat menentukan calon karena
sudah punya daftar. Daftar tersebut akan digunakan untuk memilih guru yang
diusulkan.
SK PENERIMA
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan
(DIRJEN GTK DIKDASMEN) selanjutnya menerbitkan SK penerima tunjangan bagi guru
yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun, dan untuk mengetahuiData
guru penerima tunjangan, nantinya akan disampaikan melalui laman INFO GTK.
Namun sampai saat info ini di share daftar guru penerima
tunjangan Non PNS belum muncul, dan menurut info dari Admin Simtun bahwa untuk
Tunjangan Insentife, Kualifikasi dan Khusus saat ini masih dalam tahap Proses
SK.
[Download Juga File Penting lainnya di bawah ini]
MenpanRB : Guru Non PNS Akan Mendapatkan Tunjangan/Insentif Karena SK Penerima Tunjangan Telah Keluar
Merupakan file ARSIP SEKOLAH yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang terkait dengan Kategori info pendidikan bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Adminitrasi Guru di sekolah.
Semoga dengan adanya file Tentang MenpanRB : Guru Non PNS Akan Mendapatkan Tunjangan/Insentif Karena SK Penerima Tunjangan Telah Keluar
yang Admin Arsip Sekolah Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengkapan Administrasinya di Sekolah.