Aplikasi Dupak Berdasarkan Permenpan RB No 16 Tahun 2009 Format Excel.Xls
Aplikasi Dupak Terbaru dengan Format File Microsoft Excel.Xls dapat di gunakan Untuk mengelola Angka Kredit Guru SD, SMP, SMA Untuk mengajukan Kenaikan Pangkat/Jabatan Guru, Aplikasi Dupak ini di susun Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Guru dan Angka Kreditnya.
Fitur Aplikasi Dupak Terbaru
- Input Data Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas
- Konsep Pak Kosong
- Daftar Usul
- Lanjutan Dupak
- Form D1
- Lampiran II
- Lampiran III
- Lampiran IV
- Cheklist
Ketentuan Umum
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PERMENAN RB ) yang di maksud dengan :
- Jabatan Fungsional Guru Adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
Untuk mendapatkan Aplikasi Dupak Terbaru Silahkan download Filenya di bawah ini :
[Download Juga File Penting lainnya di bawah ini]
Aplikasi Dupak Berdasarkan Permenpan RB No 16 Tahun 2009 Format Excel.Xls
Merupakan file ARSIP SEKOLAH yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang terkait dengan Kategori Aplikasi Dupak, Download, Google Drive, info Guru bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Adminitrasi Guru di sekolah.
Semoga dengan adanya file Tentang Aplikasi Dupak Berdasarkan Permenpan RB No 16 Tahun 2009 Format Excel.Xls
yang Admin Arsip Sekolah Share di atas bisa membantu dan memenuhi Semua Kelengkapan Administrasinya di Sekolah.